Mulai Paham, 5 Perbedaan Mencolok Hukum Privat dan Hukum Publik

5 Perbedaan Hukum Privat dan Hukum Publik

Modernis.co, Jakarta – Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan individu atau badan hukum lainnya. Menitikberatkan pada kepentingan pribadi dan menempatkan para pihak dalam kedudukan yang setara. Dalam hukum privat, para pihak bebas membuat perjanjian dan penyelesaian sengketa. 

Sebaliknya, hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negara atau yang berkaitan dengan kepentingan umum. Di mana negara memiliki kedudukan yang lebih tinggi. Hukum ini sifatnya memaksa, penegakannya dilakukan oleh negara, dan sanksinya dapat berupa hukuman pidana, denda, atau tindakan administratif. 

1. Subjek Hukumnya

Hukum privat mengatur hubungan antara individu atau pihak swasta, misalnya antara dua orang atau perusahaan. Hubungan ini bersifat pribadi dan tidak melibatkan negara secara langsung. Hubungan tersebut misalnya, dalam perjanjian jual beli, sewa-menyewa, maupun pembagian warisan.

Sedangkan hukum publik mengatur hubungan antara negara dengan warga negara atau antar lembaga negara. Dalam hal ini, negara bertindak sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengendalikan. Contohnya adalah hukum pidana, di mana negara menuntut pelaku kejahatan.

2.  Tujuan Pengaturan

Tujuan hukum privat adalah untuk melindungi hak dan kepentingan individu atau perseorangan. Hukum ini memberikan kebebasan kepada para pihak untuk mengatur hubungan mereka sendiri selama tidak melanggar hukum.

Sedangkan hukum publik bertujuan melindungi kepentingan umum, ketertiban masyarakat, dan stabilitas negara. Oleh karena itu, hukum publik lebih memiliki sifat yang memaksa dan kesepakatan individu tidak dapat mengesampingkan hukum publik.

3. Pihak yang Berperan 

Dalam hukum privat, kedudukan para pihak adalah setara (horizontal). Artinya, tidak ada pihak yang lebih tinggi dari yang lain, dan hubungan sesuai pada kesepakatan bersama.

Sebaliknya, dalam hukum publik, hubungan yang sifatnya tidak setara (vertikal) karena negara memiliki kedudukan negara lebih tinggi daripada warga negara. Negara memiliki kewenangan untuk memaksa dan menjatuhkan sanksi.

4. Cara Penegakan Hukum

Dalam hukum privat, proses hukum biasanya dimulai oleh pihak yang dirugikan (inisiatif pribadi), misalnya dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. 

Sedangkan dalam hukum publik, memulai proses hukum dapat melalui aparat, penegak hukum dan jaksa. Meskipun tidak ada laporan dari korban dalam beberapa kasus.

5. Sanksi Hukum

Perbedaan juga terlihat pada jenis sanksi yang diterapkan. Dalam hukum privat, sanksi biasanya bersifat perdata, seperti ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau pemenuhan kewajiban tertentu. Sanksi ini bertujuan untuk memulihkan hak pihak yang dirugikan.

Sebaliknya, dalam hukum publik, sanksi bersifat lebih tegas dan memaksa. Sanksi tersebut dapat berupa hukuman penjara, denda, atau sanksi administratif. Tujuan dari sanksi ini tidak hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memberikan efek jera dan menjaga ketertiban masyarakat.

Demikianlah penjelasan tentang perbedaan hukum privat dan hukum publik. Semoga dapat menambah wawasan pembaca mengenai hal tersebut. Untuk konsultasi mengenai permasalahan hukum Anda, silakan kunjungi kantor Pancakusara Law Office atau hubungi di 081230694589. (RE)

editor
editor

salam hangat

Related posts

Leave a Comment